logo ma 


 

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI KELAS II
Jl. Raya Negara KM. 7, Tanjung Pati, Kab.Lima Puluh Kota

TUGAS POKOK DAN FUNGSI 
 

 1. KETUA PENGADILAN sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung, yaitu dalam hal melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, masalah-masalah hukum yang timbul, masalah tingkah laku/perbuatan Hakim dan pejabat Kepaniteraan, masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung, menerima laporan penanganan perkara dan laporan tetang Penasehat Hukum dan Notaris dan mengevaluasinya untuk dilaporkan kepada Mahkamah Agung, meminta keterangan tentang hal yang berkaitan dengan teknis pengadilan, membina dan memberikan petunjuk, teguran atau peringatan bila dipandang perlu.

 2. WAKIL KETUA PENGADILAN adalah melaksanakan tugas Ketua apabila Ketua berhalangan dan melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Ketua kepadanya, serta melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua.

3. HAKIM adalah bertugas menetapkan hari sidang, memeriksa dan mengadili berkas perkara yang diberikan padanya kemudian dalam hal Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan tambahan untuk mendengar sendiri para pihak dan saksi, maka Hakim bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan serta menandatanganinya, mengemukakan pendapat dalam musyawarah, Hakim wajib menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan, melaksanakan pembinaan dan mengawasi bidang hukum, perdata dan pidana tertentu yang ditugaskan kepadanya dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Negeri yang ditugaskan kepadanya serta mengurus kepustakaan hukum yang diterima dari Mahkamah Agung kepada Hakim-hakim Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

4. PANITERA adalah mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan dibidang-bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara. Secara rinci tugas dan fungsi Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Pati dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
  2. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
  3. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
  4. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
  5. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
  6. Pelaksanaan administrasi dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
  7. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan, dan;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

5. SEKRETARIS adalah mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana. Secara rinci tugas dan fungsi Sekretaris Pengadilan Negeri Tanjung Pati dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan urusan perencanaan, program dan anggaran;
  2. Pelaksanaan urusan kepegawaian;
  3. Pelaksanaan urusan keuangan;
  4. Pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
  6. Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan; dan
  7. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri.

6. KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI, DAN TATALAKSANA adalah bertugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan kepegawaian, organisasi dan tatalaksana. Secara rinci tugas dan fungsi Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana Pengadilan Negeri Tanjung Pati dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai, pengusulan kenaikan pangkat, pemindahan dan mutasi, pengusulan pemberhentian  dan pensiun serta pengelolaan Sasaran Kerja Pegawai, administrasi jabatan fungsional dan struktural, dan pengurusan BPJS dan disiplin pegawai, serta penyusunan laporan kepegawaian;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan penelaahan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana.

7. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN adalah bertugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan Persuratan, Kebutuhan Barang Persediaan ATK, Pengelolaan Aset dan Investaris kantor, Pengelolaan Anggaran Kantor, Pertanggungjawaban Keuangan Kantor, dan Pelaporan yang berkaitan dengan Keuangan. Secara rinci tugas dan fungsi Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Tanjung Pati dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dan penggandaan;
  2. Pelaksanaan urusan perawatan dan pemeliharaan Gedung, Sarana dan Prasarana serta Perlengkapan dan Perpustakaan;
  3. Pelaksanaan urusan keamanan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. Pelaksanaan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi, pengelolaan Barang Milik Negara serta pelaporan keuangan, dan;
  5. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan serta penyusunan laporan.

8. KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI, DAN PELAPORAN adalah bertugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan perencanaan kinerja tahunan satker, pengelolaan Rencana Kerja Anggaran (RKA), pengelolaan sistem jaringan teknologi yang ada di kantor, pengelolaan pelaporan kinerja kantor. Secara rinci tugas dan fungsi Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan Pengadilan Negeri Tanjung Pati dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program dan anggaran;
  2. Pelaksanaan penyusunan Rencana Kinerja Satker;
  3. Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA);
  4. Pelaksanaan pengelolaan Sistem Jaringan Teknologi Satker;
  5. Pelaksanaan pengelolaan Website Pengadilan Negeri Tanjung Pati, dan;
  6. Pelaksanaan pengelolaan penyusunan Pelaporan Kinerja Pengadilan Negeri Tanjung Pati.

9. PANITERA MUDA PERDATA adalah bertugas membantu Panitera dalam melaksanakan adminitrasi perkara dibidang perdata. Secara rinci tugas dan fungsi Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tanjung Pati dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara gugatan dan permohonan;
  3. Pelaksanaan registrasi perkara perdata;
  4. Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
  5. Pelaksanaan distribusi perkara perdata yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Negeri;
  6. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Negeri;
  7. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  8. Pelaksanaan pengiriman salinan putusan Pengadilan Negeri beserta berkas perkara bendel A kepada para pihak;
  9. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

10. PANITERA MUDA PIDANA adalah bertugas membantu Panitera dalam melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana. Secara rinci tugas dan fungsi Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tanjung Pati dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
  2. Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
  3. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah deregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati;
  4. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
  5. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  6. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  7. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan;
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

11. PANITERA MUDA HUKUM adalah bertugas membantu Panitera dalam melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana hukum. Secara rinci tugas dan fungsi Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data perkara;
  2. Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  3. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
  4. Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  5. Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara;
  6. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
  7. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dan pelayanan masyarakat, dan;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

12. JURUSITA

  1. Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis;
  2. Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan pengadilan;
  3. Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan;
  4. Jurusita membuat berita acara penyitaan yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak yang terkait.

BerAKHLAK

BerAKHLAK PNTJP full

Role Model Agen Perubahan 2024

mediator24

emergency

visimisi

pengaduan

Pencarian