Restorative Justice Berhasil, 7 April 2026
- Detail
- Ditayangkan: Selasa, 07 April 2026 19:57
- Ditulis oleh Administrator

Halo Sobat Pengadilan!
Energi pembaharuan sistem peradilan pidana nasional juga ikut diserap di Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan menerapkan keadilan restoratif sebagai bagian dari reformasi criminal justice system. Pada persidangan hari Selasa tanggal 7 April 2026, Majelis Hakim pada perkara Nomor 13/Pid.B/2026/PN Tjp memutus berdasarkan pendekatan keadilan restoratif, dalam perkara pengancaman dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Terdakwa I Kosri Pgl Kancia dan Terdakwa II Ratif Bil David Pgl David, yang dituntut pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan oleh Penuntut Umum, akhirnya diputus dengan pidana pengawasan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Pati.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Zalyoes Yoga Permadya dan anggota Ferry Pranata dan Vina Ainin Salfi Yanti menegaskan bahwa untuk mendukung reformasi criminal justice system, pendekatan keadilan restoratif sangat diperlukan, mengingat sistem pemidanaan modern tidak lagi semata-mata bertumpu pada pelaku tindak pidana. Sebaliknya, sistem peradilan pidana telah bergerak ke arah pemulihan hubungan antara Terdakwa, Korban dan/atau masyarakat, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.
Lebih lanjut, Majelis Hakim juga menilai penjatuhan hukuman kepada Para Terdakwa haruslah sebagai upaya pembinaan dan pembelajaran kepada Para Terdakwa agar menjadi manusia yang lebih baik dengan harapan dikemudian hari Para Terdakwa menyadari kesalahannya dan tidak akan melakukan pelanggaran pidana lagi sehingga Majelis Hakim berpendapat pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa lebih tepat dan menguntungkan Para Terdakwa adalah pidana pengawasan sebagaimana Pasal 75-76 KUHP dengan menetapkan syarat umum berupa tidak akan melakukan tindak pidana lagi.
Selain itu, Majelis Hakim tidak lupa juga mempedomani Pasal 54 ayat (1) KUHP terkait bentuk kesalahan pelaku tindak pidana, motif dan tujuan melakukan tindak pidana, sikap batin pelaku tindak pidana, tindak pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan, cara melakukan tindak pidana, sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana, riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku tindak pidana, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku tindak pidana, pengaruh tindak pidana terhadap Korban atau keluarga Korban, pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban, dan/atau nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Pengadilan Negeri Tanjung Pati selalu mendukung pembaruan sistem peradilan pidana nasional dan berharap penerapan keadilan restoratif dapat terus dikembangkan agar memberikan rasa keadilan kepada masyarakat sehingga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.













