Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Nomor 7/Pdt.Bth/2026/PN Tjp

Kegiatan

Halo Sobat Pengadilan!

Proses penegakan hukum yang adil tidak hanya bersandar pada pembuktian di dalam ruang sidang, melainkan juga validasi riil di lapangan. Berkomitmen menjaga ketelitian tersebut, Pengadilan Negeri Tanjung Pati melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas perkara Nomor 7/Pdt.Bth/2026/PN Tjp.

Tim dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati bergerak menuju lokasi objek sengketa yang terletak di Jorong Padang Ambacang, Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Pemeriksaan ini difokuskan pada sebidang tanah perumahan seluas ± 575 M² untuk mencocokkan data yuridis yang ada pada berkas perkara dengan fakta geografis dan fisik di lapangan.

Melalui koordinasi yang baik dengan perangkat nagari setempat, seluruh rangkaian pengukuran dan peninjauan batas-batas tanah berjalan dengan kondusif. Langkah krusial ini diambil agar putusan hukum yang dijatuhkan kelak benar-benar objektif dan berbasis pada kenyataan yang ada.

Kami mengapresiasi sikap kooperatif dari seluruh pihak yang hadir selama proses pemeriksaan berlangsung.