logo ma 


 

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI KELAS II
Jl. Raya Negara KM. 7, Tanjung Pati, Kab.Lima Puluh Kota

Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.
Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh pada JDIH MA RI .

 

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;

b. layanan pesan singkat/SMS dengan Format Nama Pelapor#NIP/No. Identitas Pelapor#Nama Terlapor#Satuan Kerja Terlapor#Isi Pengaduan kirim ke 0852-8249-0900

c. surat elektronik (e-mail) Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.;

d. telepon (0752)-7754184 atau (021)-29079177 (Badan Pengawasan).;

e. meja Pengaduan Pengadilan Negeri Tanjung Pati;

f. surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan Alamat Jl. Raya Negara KM.7 Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota; dan/atau

g. kotak Pengaduan Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Pengadilan Tinggi Padang dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

 

pengaduan

 Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;

a. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.

b. petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI

c. petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

 

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:


a. identitas Pelapor;

b. identitas Terlapor jelas;

c. perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor
perkara;
d. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan

e. petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

 

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik,
memuat:

a. identitas Pelapor;

b. identitas Terlapor jelas;

c. dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;

d. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.

e. meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

 

Tata Cara Pengiriman

Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Tanjung Pati, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:
Kantor Jl. Raya Negara KM. 7, Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota Telepon. (0752) 7754184, 7754229, atau dengan mempergunakan Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI

Hak-hak Pelapor

  1. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  4. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  5. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
  6. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak-hak Terlapor

  1. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  4. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  5. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

BerAKHLAK

BerAKHLAK PNTJP full

Agen Perubahan 2024

 Mediator24

emergency

visimisi

pengaduan

Pencarian