logo ma 


 

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI KELAS II
Jl. Raya Negara KM. 7, Tanjung Pati, Kab.Lima Puluh Kota

Pengadilan Negeri Tanjung Pati berdiri berdasarkan pemisahan dari Pengadilan Negeri Payakumbuh pada tahun 1982, pada awal berdirinya Pengadilan Negeri Tanjung Pati menempati atau memakai kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota. Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Pati  diresmikan pada tanggal 7 Juli 1984 oleh Sekretaris Jenderal Departemen Kehakiman Bpk, NASRUN SYAHRUN, SH. Wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati Kelas II terdiri 8 (delapan) kecamatan yaitu :

  1. Kecamatan Kapur IX
  2. Kecamatan Pangkalan
  3. Kecamatan Harau
  4. Kecamatan Guguk
  5. Kecamatan Mungka
  6. Kecamatan Suliki
  7. Kecamatan Gunung Mas
  8. Kecamatan Bukit Barisan

Dalam perkembangannya, wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluhkota Nomor 14 Tahun 2001 tentang pemekaran Kecamatan di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota yang menjadi Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh Kelas II yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor 12 PN 07-02 Tahun 1982 tentang Organisasi dan Kesekretariat pada Pengadilan Negeri yang terdiri dari 5 (lima) Kecamatan yaitu :

  1. Kecamatan Payakumbuh
  2. Kecamatan Akabiluru
  3. Kecamatan Luhak
  4. Kecamatan Situjuh Limo Nagari
  5. Kecamatan Lareh Sago Halaban

Dengan Keluarnya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Perubahan atas PERMA Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, maka Wilayah kerja Pengadilan Negeri Tanjung Pati Kelas II meliputi 13 (tigabelas) Kecamatan yaitu :

  1. Kecamatan Kapur IX
  2. Kecamatan Pangkalan
  3. Kecamatan Harau
  4. Kecamatan Guguk
  5. Kecamatan Mungka
  6. Kecamatan Suliki
  7. Kecamatan Gunung Mas
  8. Kecamatan Bukit Barisan
  9. Kecamatan Payakumbuh
  10. Kecamatan Akabiluru
  11. Kecamatan Luhak
  12. Kecamatan Situjuh Limo Nagari
  13. Kecamatan Lareh Sago Halaban

Setelah keluarnya SK Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 200/KMA/SK/X/2018 Tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding maka 5 (lima) kecamatan yakni :

  1. Kecamatan Payakumbuh
  2. Kecamatan Akabiluru
  3. Kecamatan Luhak
  4. Kecamatan Situjuh Limo Nagari dan,
  5. Kecamatan Lareh Sago Halaban

Masuk Ke Wilayah Hukum Pengadilan Payakumbuh, sehingga Pengadilan Negeri Tanjung Pati mempunyai Wilayah Hukum yang terdiri dari 8 (delapan) kecamatan.

BerAKHLAK

BerAKHLAK PNTJP full

Agen Perubahan 2024

 Mediator24

emergency

visimisi

pengaduan

Pencarian