Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor: 373a/KPN.W3.U12/HK.2.4/III/2025 Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Gugatan, Gugatan Sederhana, Permohonan, Bantahan/Perlawanan/Verzet, Sita Jaminan, Keberatan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi, Consignatie dan Penggunaannya pada Pengadilan Negeri Tanjung Pati Kelas II maka Panjar Biaya Perkara Perdata Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati dapat dilihat pada lampiran di bawah: