logo ma 


 

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI KELAS II
Jl. Raya Negara KM. 7, Tanjung Pati, Kab.Lima Puluh Kota

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor: 373a/KPN.W3.U12/HK.2.4/III/2025 Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Gugatan, Gugatan Sederhana, Permohonan, Bantahan/Perlawanan/Verzet, Sita Jaminan, Keberatan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi, Consignatie dan Penggunaannya pada Pengadilan Negeri Tanjung Pati Kelas II maka Panjar Biaya Perkara Perdata Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati dapat dilihat pada lampiran di bawah:

MoU PKS MA & POS

1PKS MA POS

BerAKHLAK

BerAKHLAK PNTJP full

perdata

1 AP2025

 Mediator24

emergency

visimisi

pengaduan

Pencarian