PENDAFTARAN DAN ALUR PERKARA (PERDATA)
Petugas Meja 1(satu) :
- Menerima Gugatan, Permohonan, Verzet, Pernyataan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi,
- Memberikan penjelasan dan penafsiran biaya perkara atau biaya Eksekusi yang dituangkan dalam SKUM (surat kuasa untuk membayar).
- Dan menyerahkan kembali surat gugatan / permohonan tersebut kepada calon Penggugat atau Pemohon agar membayar panjar biaya perkara ke Pemegang Kas.
Pemegang Kas :
Menerima pembayaran panjar biaya perkara sesuai penafsiran biaya perkara atau biaya Eksekusi yang dituangkan dalam SKUM (surat kuasa untuk membayar).
Petugas Meja 2 (dua) :
- Menerima surat gugatan / permohonan dari Calon Penggugat atau Pemohon sebanyak jumlah Tergugat atau Terlawan di tambah ± 4 (empat) rangkap untuk Majelis Hakim.
-
Mendaftarkan perkara yang masuk sesuai dengan urutan penerimaan dari pemegang kas, dan membubuhi nomor perkara gugatan / permohonan sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
- Mengembalikan 1 (satu) rangkap surat gugatan / permohonan ke calon Penggugat / Pemohon.
- Dan surat gugatan / permohonan yang asli diserahkan ke Panmud Perdata untuk diparaf setelah dilampiri SKUM, dan penetapan penunjukan Majelis.
- Setelah diparaf berkas diteruskan ke Wakil Panitera untuk diparaf.
- Berkas diteruskan ke KPN melalui Panitera untuk ditunjuk Majelis.
- Kemudian berkas diserahkan kembali ke Panitera untuk penunjukan Panitera Pengganti.
- Pemegang register menyerahkan berkas tersebut kapada Majelis yang bersangkutan.
- Majelis Hakim menetapkan hari sidang disertai perintah kepada Juru sita untuk memangggil para pihak (Penggugat & Tergugat, Pemohon & Termohon) menghadap dipersidangan pada waktu yang telah ditentukan.
Petugas Meja 3 (tiga) :
-
Menyiapkan dan menyerahkan salinan Salinan Putusan Pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak.
- Menerima dan memberikan tanda terima atas :
a. Memori Kasasi dan PK
b. Kontra Memori Kasasi dan PK
c. Jawaban/tanggapan atas Alasan PK