1. Petugas Kepaniteraan Muda Pidana Pengadilan Negeri bertugas melayani:
- Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, anak, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
- Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.
- Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
- Menerima permohonan pencabutan, perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan.
- Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
- Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
- Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
- Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Membuat penetapan penunjukan Majelis Hakim, PP dan Jurusita.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.
2. Petugas Kepaniteraan Muda Perdata Pengadilan Negeri bertugas melayani:
- Menerima pendaftaran perkara gugatan biasa.
- Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana.
- Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.
- Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek.
- Menerima Pendaftaran perkara permohonan.
- Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.
- Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama.
- Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
- Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan.
- Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi.
- Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi.
- Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
- Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
- Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan BPSK.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian Perkara Perdata.
3. Petugas Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Negeri bertugas melayani:
- Permohonan pendaftaran pendirian CV.
- Permohonan waarmaking surat-surat.
- Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
- Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Permohonan pendaftaran surat kuasa.
- Permohonan legalisasi surat.
- Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144.
- Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
- Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
- Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.
4. Sub Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri bertugas melayani:
- Menerima seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri.
- Menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri.
- Menginput seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kedalam aplikasi PTSP.
5. Kasir bertugas melayani:
- Pemegang kas menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara dalam SKUM buku jurnal keuangan perkara bersangkutan.
- Pencatatan panjar perkara dalam buku jurnal, khusus perkara gugatan, permohonan dan somasi, nomor urut perkara harus sama dengan nomor halaman buku jurnal.
- Nomor tersebut menjadi nomor perkara yang oleh pemegang kas diterapkan dalam SKUM dan lembar pertama gugatan/permohonan.
- Pencatatan perkara banding, kasasi, PK, dan eksekusi dalam SKUM dan buku jurnal menggunakan nomor perkara awal.
- Biaya administrasi untuk perkara gugatan, permohonan dan somasi, dikeluarkan pada saat telah diterimanya panjar biaya perkara.
- Biaya meterai dan redaksi dikeluarkan pada saat perkara di putus.
- Pengeluaran uang perkara untuk keperluan lainnya di dalam ruang lingkup hak-hak kepaniteraan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menerima PNBP dan mengeluarkan uang hak-hak kepaniteraan.
- Seminggu sekali pemegang kas harus menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan dan PNBP kepada bendahara penerima, untuk disetorkan ke kas Negara, setiap penyerahan dan mencatat dalam kolom 19 Kl- A9 dibubuhi tanggal dan tandatangan penerima.
- Pengeluaran uang untuk ongkos-ongkos panggilan, pemberitahuan pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat, sumpah penerjemah, dan eksekusi harus dicatat dengan tertib dalam masing-masing buku jurnal, dan atas keperluan yang nyata, sesuai dengan jenis kegiatan tersebut.
- Kasir mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap hari, dalam buku jurnal yang bersangkutan dan mencatat dalam buku kas bantu yang dibuat rangkap dua, untuk disimpan kasir, dan diserahkan kepada panitera sebagai laporan.
- Panitera dan staf panitera yang ditunjuk dengan surat keputusan KPN dalam buku induk keuangan yang bersangkutan.