Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor : W3-U12/1019/OT.01.3/X/2022 Tentang Mekanisme Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pati Tahun 2022, maka tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat apabila layanan tidak sesuai standar yang diatur oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati antara lain:
- Untuk keterlambatan pelayanan petugas pelayanan pada meja PTSP masing-masing bagian dalam rentang waktu dibawah 30 menit maka akan mendapatkan kompensasi berupa permintaan maaf dan minuman botol
- Untuk keterlambatan pelayanan petugas pelayanan pada meja PTSP masing-masing bagian dalam rentang waktu diatas 30 menit maka akan diberiakn kompensasi berupa permintaan maaf, minuman botol dan makanan ringan (snack box)