logo ma 


 

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI KELAS II
Jl. Raya Negara KM. 7, Tanjung Pati, Kab.Lima Puluh Kota

Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan

Saat ini Pengadilan Negeri Tanjung Pati memiliki 2 (dua) Zitting Plaats Yakni di Suliki dan Pangkalan.

WhatsApp Image 2024 02 26 at 15.27.23

Ruang Sidang Jarak Jauh Pengadilan Negeri Tanjung Pati di Suliki

WhatsApp Image 2024 02 26 at 15.27.22

Ruang Sidang Jarak Jauh Pengadilan Negeri Tanjung Pati di Pangkalan

Untuk peraturan perihal Zitting Plaats dapat diakses pada laman berikut : Buku Pedoman Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum dan Zitting Plaats

 

ptspmini190923 1 ptsp250723 3 ptspmini040723 1 ptspmini8823 1

 

Pada tanggal 4 Januari 2022 Pengadilan Negeri Tanjung Pati membentuk PTSP Mini di Suliki. PTSP Mini merupakan duplikasi dari PTSP yang ada di gedung utama Pengadilan Negeri Tanjung Pati. PTSP Mini dijalankan oleh seorang petugas frontliner yang telah dilakukan pelatihan untuk menerima pelayanan sekaligus yaitu pelayanan bidang meja pidana, meja perdata, meja hukum dan umum sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Badilum No 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, SK Dirjen badilum No 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang perubahan surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. PTSP Mini hadir setiap hari Selasa dengan jam pelayanan dari jam 09.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB.

Info Selengkapnya

 

BerAKHLAK

BerAKHLAK PNTJP full

Agen Perubahan 2024

 Mediator24

emergency

visimisi

pengaduan