Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan
Saat ini Pengadilan Negeri Tanjung Pati memiliki 2 (dua) Zitting Plaats Yakni di Suliki dan Pangkalan.
Ruang Sidang Jarak Jauh Pengadilan Negeri Tanjung Pati di Suliki
Ruang Sidang Jarak Jauh Pengadilan Negeri Tanjung Pati di Pangkalan
Untuk peraturan perihal Zitting Plaats dapat diakses pada laman berikut : Buku Pedoman Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum dan Zitting Plaats
Pada tanggal 4 Januari 2022 Pengadilan Negeri Tanjung Pati membentuk PTSP Mini di Suliki. PTSP Mini merupakan duplikasi dari PTSP yang ada di gedung utama Pengadilan Negeri Tanjung Pati. PTSP Mini dijalankan oleh seorang petugas frontliner yang telah dilakukan pelatihan untuk menerima pelayanan sekaligus yaitu pelayanan bidang meja pidana, meja perdata, meja hukum dan umum sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Badilum No 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, SK Dirjen badilum No 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang perubahan surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. PTSP Mini hadir setiap hari Selasa dengan jam pelayanan dari jam 09.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB.