Pada tanggal 4 Januari 2022 Pengadilan Negeri Tanjung Pati membentuk PTSP Mini di Suliki. PTSP Mini merupakan duplikasi dari PTSP yang ada di gedung utama Pengadilan Negeri Tanjung Pati. PTSP Mini dijalankan oleh seorang petugas frontliner yang telah dilakukan pelatihan untuk menerima pelayanan sekaligus yaitu pelayanan bidang meja pidana, meja perdata, meja hukum dan umum sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Badilum No 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, SK Dirjen badilum No 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang perubahan surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. PTSP Mini hadir setiap hari Selasa dengan jam pelayanan dari jam 09.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB.
Dampak yang dapat dirasakan masyarakat baik masyarakat kurang mampu maupun yang mampu adalah adanya efisiensi dan penghematan biaya, waktu serta tenaga. Semula masyarakat harus menempuh jarak kurang lebih 50 KM untuk datang ke Gedung Utama PN Tanjung Pati dengan hadirnya PTSP Mini kini ditempuh hanya kurang lebih 10 KM saja.