Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding maka wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati meliputi kecamatan :
- Harau (terdiri dari 11 Nagari dan 42 Jorong)
- Pangkalan Koto Baru ( terdiri dari 6 Nagari dan 33 Jorong)
- Kapur IX ( terdiri dari 7 Nagari dan 31 Jorong)
- Guguak ( terdiri dari 5 Nagari dan 32 Jorong )
- Mungka ( terdiri dari 5 Nagari dan 16 Jorong )
- Suliki ( terdiri dari 6 Nagari dan 32 Jorong )
- Bukit Barisan ( terdiri dari 5 Nagari dan 37 Jorong )
- Gunung Omeh (terdiri dari 3 Nagari dan 17 Jorong )