Jumat, 26 April 2024.
Pengadilan Negeri Tanjung Pati telah melakukan Pengawasan dan Pengamatan terhadap Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Payakumbuh.
Pengawasan dan Pengamatan dilakukan dengan metode wawancara langsung kepada narapidana dengan tujuan untuk:
• Mengetahui seberapa efektifnya pidana yang dijatuhkan terhadap Narapidana
• Mengetahui kondisi Narapidana selama menjalankan pembinaan
• Penelitian demi ketetapan yang bermanfaat demi pemidanaan
• Mengetahui hubungan dua arah antara petugas dan narapidana
• Memastikan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati telah dilaksanakan sebagaimana mestinya
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 277 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.