Zitting Plaats

Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan

Saat ini Pengadilan Negeri Tanjung Pati memiliki 2 (dua) Zitting Plaats Yakni di Suliki dan Pangkalan.

WhatsApp Image 2024 02 26 at 15.27.23

Ruang Sidang Jarak Jauh Pengadilan Negeri Tanjung Pati di Suliki

WhatsApp Image 2024 02 26 at 15.27.22

Ruang Sidang Jarak Jauh Pengadilan Negeri Tanjung Pati di Pangkalan

Untuk peraturan perihal Zitting Plaats dapat diakses pada laman berikut : Buku Pedoman Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum dan Zitting Plaats

ptspmini190923 1ptsp250723 3ptspmini040723 1ptspmini8823 1

Pada tanggal 4 Januari 2022 Pengadilan Negeri Tanjung Pati membentuk PTSP Mini di Suliki. PTSP Mini merupakan duplikasi dari PTSP yang ada di gedung utama Pengadilan Negeri Tanjung Pati. PTSP Mini dijalankan oleh seorang petugas frontliner yang telah dilakukan pelatihan untuk menerima pelayanan sekaligus yaitu pelayanan bidang meja pidana, meja perdata, meja hukum dan umum sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Badilum No 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, SK Dirjen badilum No 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang perubahan surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. PTSP Mini hadir setiap hari Rabu dengan jam pelayanan dari jam 09.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB.

1668758303885
1668758303922
1668758303855
1668758303900
1668758303824
1668758303936

Dampak yang dapat dirasakan masyarakat baik masyarakat kurang mampu maupun yang mampu adalah adanya efisiensi dan penghematan biaya, waktu serta tenaga. Semula masyarakat harus menempuh jarak kurang lebih 50 KM untuk datang ke Gedung Utama PN Tanjung Pati dengan hadirnya PTSP Mini kini ditempuh hanya kurang lebih 10 KM saja.