
Halo Sobat Pengadilan!
Tanjung Pati – Momen istimewa terjadi pada hari Jum’at, tanggal 5 Juni 2026. Bertempat di ruangan mediasi PN Tanjung Pati, perkara perdata gugatan Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Tjp berhasil didamaikan.
Proses mediasi tersebut dipimpin langsung oleh mediator Bapak H. Jeily Syahputra, SH, SE, MH, MM, dan dengan memberikan akses yang luas serta pendekatan yang baik, para pihak akhirnya mencapai kata sepakat mengakhiri sengketa dengan penyelesaian yang saling memuaskan.
Pada prosesnya, Hakim mediator menyampaikan terimakasih kepada para pihak yang dengan kemauan dan kesungguhan mampu mencari jalan tengah penyelesaian perkara tersebut dengan tetap mempedomani Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Lebih lanjut, laporan dari mediator dan kesepakatan perdamaian tersebut akan disampaikan kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara agar dapat dikuatkan dengan Akta Perdamaian.
Dengan berhasilnya mediasi ini bukan berarti mengendurkan langkah PN Tanjung Pati akan tetapi sebagai cambuk agar semakin bersemangat dalam menyelesaikan perkara melalui mediasi. Hal mana juga salah satu cara untuk mendukung reformasi birokrasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berorientasi pada visi terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.

