Wilayah Yurisdiksi

Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor NO 19/KMA/SK.OT1.1/I/2026 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding maka wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati meliputi kecamatan :

  1. Harau (terdiri dari 11 Nagari dan 42 Jorong)
  2. Pangkalan Koto Baru ( terdiri dari 6 Nagari dan 33 Jorong)
  3. Kapur IX ( terdiri dari 7 Nagari dan 31 Jorong)
  4. Guguak ( terdiri dari 5 Nagari dan 32 Jorong )
  5. Mungka ( terdiri dari 5 Nagari dan 16 Jorong )
  6. Suliki ( terdiri dari 6 Nagari dan 32 Jorong )
  7. Bukit Barisan ( terdiri dari 5 Nagari dan 37 Jorong )
  8. Gunung Omeh (terdiri dari 3 Nagari dan 17 Jorong )