
Halo Sobat Pengadilan!
Jumat, 13 Maret 2026
Pengadilan Negeri Tanjung Pati kembali melaksanakan tugas konstitusionalnya dalam rangka penegakan keadilan melalui agenda Pemeriksaan Setempat (Descente). Kegiatan kali ini dilakukan atas perkara dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang teregistrasi dengan nomor perkara 32/Pdt.G/2025/PN TJP.
📍 Lokasi Objek Sengketa:
Objek pemeriksaan terletak di wilayah Mungka Tangah, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka.
Jalannya Pemeriksaan:
Kegiatan yang dimulai pada pagi hari dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati, didampingi oleh Panitera Pengganti. Dalam pelaksanaannya, proses peninjauan lapangan dihadiri secara lengkap oleh Kuasa Hukum dari pihak Penggugat maupun Kuasa Hukum dari pihak Tergugat. Adapun dari sisi prinsipal, kehadiran hanya dipenuhi oleh pihak Penggugat.
Tujuan Kegiatan:
Pemeriksaan Setempat ini merupakan bagian penting dari proses pembuktian dalam persidangan perdata. Hal ini dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai:
Letak dan batas-batas objek sengketa secara riil.
Kondisi fisik serta luas objek yang menjadi pokok perkara di lapangan.
Menghindari adanya putusan yang bersifat non-executable (tidak dapat dieksekusi) di kemudian hari.
Majelis Hakim melakukan pemeriksaan secara teliti guna mencocokkan dalil-dalil yang tertuang dalam gugatan dengan fakta fisik di lapangan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif berkat koordinasi yang baik antara pihak pengadilan, para pihak berperkara, serta perangkat nagari setempat.

